Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak bagi pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah satunya ialah selebriti yang menggunakan akun Instagram-nya untuk mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan selebgram.
Dilansir Tempo.co, (13/10), hal tersebut diutarakan langsung oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta. Saat ini, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram.
Salah satunya adalah dengan mengecek alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.
Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli akan dikenai pajak. Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dolar AS atau setara 15,6 triliun rupiah jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.
Seperti diketahui, media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut. Khusus untuk penggunanya, akun media sosial pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.