Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra rupanya tidak saja terancam akan kehilangan jabatannya. Namun, ia pun bisa terancam dipidana karena diduga kuat telah menyelundupkan barang berupa motor gede Harley Davidson yang kemudian dipreteli. Selain itu, ada pula sepeda lipat merk Brompton yang baru dibeli.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dua barang bawaan itu ditemukan ada di lambung pesawat Garuda Airbus A330-900 Neo. Pesawat itu merupakan moda baru yang dibeli dari Toulouse, Prancis dan diterbangkan menuju ke Jakarta. Barang bawaan itu kemudian diberi tag inisial "SAW".
Namun, belakangan "SAW" diduga sengaja pasang badan demi Ari. Berdasarkan daftar manifes, penumpang berinisial SAW adalah Satyo Adi Swandhono selaku Senior Manager Air Craft Garuda.
Atas temuan itu, Erick dan Sri mengaku sedih. Sebab, upaya mereka untuk memperbaiki kualitas BUMN malah tercoreng.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (5/12), perempuan yang akrab disapa Ani itu juga menyebut ada ancaman hukuman pidana yang juga menghantui Ari. Sebab, sejak awal dirut perusahaan pelat merah itu tidak memiliki niat baik untuk declare benda-benda mewah tersebut di formulir khusus kepabeanan.
"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis kemarin.
Lalu, berapa lama ancaman pidana yang menghantui Ari bila terbukti ia menyelundupkan benda mewah tersebut tanpa membayar pajak?