Semarang, IDN Times -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.
Diterbitkannya surat edaran itu disebutkan menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan.