Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Pemkot Semarang

Semarang, IDN Times -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Diterbitkannya surat edaran itu disebutkan menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan.

1. Didasarkan instruksi pemerintah

Default Image IDN

Adapun tindak lanjut tersebut kemudian didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu pun juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.

Tidak hanya berisi tentang larangan mudik atau bepergian ke luar daerah, dalam surat edaran yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus surat yang menerangkan dirinya negatif COVID-19. Dan bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, makan yang bersangkutan akan dikarantina, dalam waktu minimal 5 hari.

2. Empat poin dalam surat edaran

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di