Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 12 persen pada produk sembako.
Hal itu tertuang dalam draf rancangan Undang-Undang Nomor 6 Rahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana untuk mengenakan pajak bagi produk sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam rancangan beleid itu, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Bila dihapuskan, maka barang tersebut akan dikenakan PPN 12 persen.
Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo mengatakan, cara yang digunakan pemerintah dalam mencari pemasukan alternatif terkesan memaksakan.
"Rencana pemerintah ini menurut saya adalah cara yang kurang menunjukkan mereka kurang berempati dan kurang kreatif, dalam mencari objek pajak baru," kata pria yang juga akrab disapa Eko Patrio itu ketika dihubungi, Kamis (10/6/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN DKI Jakarta itu mengatakan, bila undang-undang tetap disahkan, maka dapat memicu kenaikan harga sembako. Ujung-ujungnya masyarakat lagi yang kembali menderita.
"Kan pada akhirnya juga berkontribusi mendorong inflasi yang tinggi. Bayangkan, di saat kondisi sedang susah seperti saat ini karena pandemik, pemerintah memberikan beban tambahan kepada masyarakat menengah ke bawah," tutur dia.
Lalu, jenis barang-barang apa saja yang bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen itu? Apa kata staf Menteri Keuangan mengenai kebijakan memungut pajak dari produk sembako?