Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sempat Diputus Tak Bersalah, 22 WNI Tak Bawa Visa Haji Dideportasi

Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary. Dokumentasi Media Center Haji
Intinya sih...
- Sebanyak 22 WNI korban penipuan visa haji Arab Saudi terkena deportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Makkah, IDN Times - Sebanyak 22 dari 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dianggap jadi korban penipuan visa haji oleh Kejaksaan Arab Saudi, akhirnya terkena deportasi.
Tak cuma itu, oleh pihak keamaan Saudi, mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pemerintah Arab Saudi punya alasan khusus hingga akhirnya mereka menahan jemaah.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us