Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary. Dokumentasi Media Center Haji

Intinya sih...

  • Sebanyak 22 WNI korban penipuan visa haji Arab Saudi terkena deportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. 

Makkah, IDN Times - Sebanyak 22 dari 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dianggap jadi korban penipuan visa haji oleh Kejaksaan Arab Saudi, akhirnya terkena deportasi.

Tak cuma itu, oleh pihak keamaan Saudi, mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pemerintah Arab Saudi punya alasan khusus hingga akhirnya mereka menahan jemaah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di