Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dimulai hari ini. Sidang ini seharusnya sudah dimulai pekan lalu, namun tertunda.

"Agenda panggilan termohon," demikian jadwal yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1. KPK pastikan bakal hadiri sidang

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Persidangan pekan lalu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya hadir kali ini.

"Kami pastikan tim biro hukum hadir. Kami akan berikan tanggapan jawaban praperadilan," ujar Ali Fikri, Senin (18/12/2023).

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Eddy Hiariej

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di