Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sikap ini diambil setelah sebelumnya PAN, dalam rapat Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP Rabu (22/4) lalu, menyetujui penyusunan RUU HIP dengan catatan antara lain meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dapat dimasukan dalam draf RUU.
“Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran,” demikian pernyataan tertulis PAN yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Saleh Partaonan Daulay, Rabu (24/6).