Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sempat Tolak Eksekusi, Bripka RR Tetap Dikenakan Pasal 340 KUHP
Suasana sidang pembacaan dakwaan secara virtual kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dia dinilai, tetap dikenakan Pasal 340 KUHP meski sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak rekannya.

"Bripka RR tetap mengamini dan menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan memanggil Bharada E," kata Jaksa.

Hal itu dianggap JPU dalam dakwaan, sebagai tindakan dukungan untuk terlibat dalam aksi niat pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang membuat Bripka RR tetap terseret dalam kasus ini.

Terdakwa Ricky Rizal tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal bukannya memberitahu niat dan rencana jahat Ferdy Sambo," katanya.

"Yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun Terdakwa Ricky Rizal malah ikut mendukung keinginan/kehendak saksi Ferdy Sambo dengan berkata kepada saksi Richard Eliezer 'Cad., di panggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad!" lanjut pernyataan itu.

Selanjutnya, Bripka RR didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata dia.

Editorial Team