Jakarta, IDN Times - Para pekerja mengusulkan agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2023 sebesar 10,55 persen. Terkait hal ini, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, mengatakan usulan itu tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut tidak mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," kata Nurjaman disitat Antara, Rabu (23/11/2022).
Padahal, kata dia, dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal adalah 10 persen.