(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M. Syarif) IDN Times/Santi Dewi
Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejak awal, KPK tidak pernah diajak berdiskusi oleh DPR perihal revisi UU KPK.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Rabu malam (4/9).
Apalagi sebelumnya, Febri melanjutkan, berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Hingga kini, lembaga antirasuah juga belum membutuhkan revisi terhadap UU KPK.
Justru dengan undang-undang ini, kata dia, KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), serta penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahannya.
Dalam pandangan KPK, tutur Febri, akan menjadi janggal apabila revisi terhadap UU KPK tidak mengajak diskusi pihak pemerintah atau Presiden.
"Sebab, tentu tidak akan bisa menjadi undang-undang jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden. Karena undang-undang adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.