Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta buka suara terkait respons Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengatakan, ada perbedaan persepsi soal tiga poin informasi publik terkait penanganan banjir yang tidak dijawab oleh Pemprov DKI.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya menjawab 17 poin dari 20 tuntutan informasi yang diminta LBH Jakarta terkait penanganan banjir, dalam sidang sengketa di Komisi Informasi DKI yang putusannya dibacakan, Kamis 4 Maret 2021.
Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, DKI kurang berkomunikasi dengan LBH untuk menanyakan detail poin per poin dari 20 informasi yang ditagih tersebut.
Padahal, kata dia, dalam proses sengketa ini ada yang namanya sidang pemeriksaan legal standing, kemudian mediasi selama 21 hari.
"Selama 21 hari itu mereka bisa menanyakan apapun kepada kami, oh saya gak ngerti nih ini maksudnya apa dan kita punya seluruh datanya, mereka tanya apa, kita jelasin sedetail-detailnya," ujar Jaenny kepada IDN Times, Rabu (10/3/2021).
