Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Pemohon dalam gugatan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, ada fenomena penggelembungan suara ke partai politik tertentu.

PPP merasa dirugikan karena gagal lolos ambang batas parlemen DPR RI sebesar empat persen. PPP pun menyampaikan keberatan atas penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU sebagai Termohon. Sebab, ada perbedaan suara yang cukup siginifikan berdasarkan penghitungan suara versi PPP dengan KPU.

1. PPP secara khusus ungkap perpindahan suara di sejumlah dapil Jawa Barat

Kuasa hukum PPP dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di MK (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar merinci perbedaan suara antara versi KPU dengan PPP di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Selisih perolehan suara itu terjadi di lima dapil.

Dharma secara khusus mengungkap, adanya penggelembungan suara yang mengarah ke salah satu parpol pendukung Prabowo-Gibran yakni Partai Garuda.

"Bahwa dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, V, VII, IX, XI," kata dia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Berikut rincian perbedaan suara tersebut:

Jawa Barat II

Versi KPU

PPP: 68.231

Garuda: 7.090

 

Versi PPP

PPP: 75.132

Garuda: 189 (selisih 6.901)

 

Jawa Barat V

Versi KPU

PPP: 168.963

Garuda: 8.287

 

Versi PPP

PPP: 177.113

Garuda: 137 (selisih 8.150)

 

Jawa Barat VII

Versi KPU

PPP: 84.324

Garuda: 8.779

 

Versi PPP

PPP: 92.824

Garuda: 279 (selisih 8.500)

 

Jawa Barat IX

Versi KPU

PPP: 175.482

Garuda: 5.022

 

Versi PPP

PPP: 180.482

Garuda: 22 (selisih 5.000)

 

Jawa Barat XI

Versi KPU

PPP: 271.085

Garuda: 8.402

 

Versi PPP:

PPP: 279.396

Garuda: 91 (selisih 8.311)

2. Menyebabkan hilangnya kursi yang seharusnya diraih PPP

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum PPP lainnya, Bambang Wahyu Ganindra menyebut, penggelembungan suara ke Partai Garuda mempengaruhi perolehan suara dan raihan kursi DPR RI secara signifikan. 

"Terdapat penggelembungan suara kepada salah satu partai tertentu yaitu Partai Garuda. Akibatnya terdapat pengaruh signifikan perolehan suara PPP, karena penggelembungan itu diambilkan dari perolehan PPP. Hal ini merugikan PPP yang menyebabkan hilangnya kursi yang seharusnya bisa diraih oleh PPP," ucap dia dalam sidang.

3. Harusnya PPP dapat jatah satu kursi di Dapil V

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bambang lantas mengungkap bahwa sebenarnya PPP mendapat jatah satu kursi DPR RI di Dapil V. Namun kesempatan itu gagal, karena partai berlambang Ka'bah itu dirugikan karena adanya penggelembungan suara oleh parpol lain.

Menurut hitung-hitungan PPP, di Dapil V mereka mengalami kehilangan sebesar 9.870 suara. Apabila dijumlahkan dengan perolehan suara PPP saat ini berdasarkan rekapitulasi KPU, maka harusnya bisa meraih 178.833 suara.

Dengan angka tersebut, harusnya PPP bisa mendapat jatah kursi DPR RI karena berhasil menggeser raihan kursi Demokrat di dapil V Jabar.

"Suara yang diperoleh PPP di Dapil V Jawa Barat tersebut sebesar 168.963 suara, apabila dijumlahkan dengan suara Pemohon yang dirugikan/hilang 9.870 suara, maka akan didapat jumlah yang lebih besar yaitu menjadi sekitar 178.833 suara, terdapat selisih jumlah lebih banyak sebesar sekitar 2.153 suara lebih besar dibandingkan suara milik partai Demokrat 176.680," ungkapnya.

Editorial Team