Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) membuat terobosan baru dalam melakukan pendataan atau sensus penduduk. Mulai hari ini, Sabtu (15/2) hingga 31 Maret mendatang, pendataan sensus penduduk 2020 (SP2020) dapat dilakukan secara online.
"Masyarakat dapat dengan mudah mencatat keberadaannya bersama keluarga, hanya dengan menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan sebuah perangkat yang terhubung dengan internet. Kemudian kalau punya akta pernikahan, silahkan dimasukkan. Tetapi kalau tidak ada juga tidak masalah," Kata Kepala BPS Suhariyanto, dikutip dari Antara edisi (14/2).
BPS telah mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara, Institut Teknologi Bandung (ITB), Biro Statistik Australia, serta Kementerian Kominfo untuk menguatkan jaringan komunikasi, internet dan kemanan data dalam melangsungkan SP2020 online itu.
Bagaimana caranya mengisi sensus penduduk secara online? Ikuti beberapa langkah berikut yuk.