Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018, Putri Lolowah mengirimkan uang USD36.106.574,84 atau setara Rp 505.492.047.760 miliar.
"Untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," ujar Sambo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/1).
Hingga 2018, pembangunan vila tersebut tak kunjung rampung. Selain itu, berdasarkan penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, bangunan villa Kama dan Amrita Tedja tidak senilai Rp505 miliar.
"Berdasarkan kondisi fisik bangunan dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tersebut sebesar Rp37.614.163.045,24," ujar Sambo.
"Tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai sekarang, tanah dan villa tersebut masih atas nama tersangka," kata dia, menambahkan.