Jakarta, IDN Times - Dalam memberantas korupsi, Komisi Antirasuah menggunakan cara pencegahan dan penindakan. Alhasil, dari upaya penindakan itu, KPK berhasil menyetor Rp500 miliar ke kas negara sepanjang 2018. Dana itu disumbang dari beberapa kasus yang ditangani oleh KPK.
"Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukan ke kas negara dalam bentuk PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memaparkan laporan kinerja akhir tahun lembaga antirasuah pada Rabu (19/12) di Jakarta.
Ia menjelaskan uang itu berasal dari hasil rampasan uang serta hasil lelang barang sitaan terkait perkara korupsi.
"Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,6 miliar," kata dia lagi.
Sementara, untuk pemulihan aset negara, KPK pun menghibahkan sejumlah aset hasil rampasan perkara korupsi kepada beberapa instansi. Nilai total aset yang dihibahkan tersebut mencapai Rp96,9 miliar.
"Antara lain berupa 9 bidang tanah senilai Rp61 miliar di Jakarta Timur, satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 M² senilai Rp 16,5 miliar," tutur dia.
Lalu, puas kah KPK dengan pencapaian itu?