Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ojek online sedang melintas di jalan sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, mereka dilarang untuk berkerumun dengan jumlah 5 orang atau lebih.

Namun pada praktiknya, masih banyak ojek online yang belum taat aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

“Untuk pengawasan ojek yang berkerumun dari tanggal 14 September hingga 19 September, kami temukan ada 1.034 pelanggaran,” ucap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (21/9/2020).

1. Jumlah pelanggar terus berkurang

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski demikian, Syafrin mengatakan bahwa jumlah ojek online yang terbukti melanggar larangan berkerumun terus berkurang. Namun, pelanggarannya masih banyak.

“Jumlah pelanggar terbanyak itu tanggal 15 September, mencapai 300 pelanggaran. Tapi, tanggal 19 September kemarin jumlahnya berkurang, hanya 138 pelanggaran,” ujarnya.

2. Aplikator harus cegah pengendara berkerumun

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di