Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PT Hive Five Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, Rabu (22/1/2025). Septia sebelumnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Merespons bebasnya Septia, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan ini adalah kemenangan bagi kita semua. Ancaman kriminalisasi yang dihadapi Septia sebagai seorang karyawan yang mengupayakan pemenuhan haknya sejatinya juga menjadi ancaman bagi kita semua.
"Karenanya kita patut merayakan kebebasan Septia sebagai kemenangan bersama, dan semoga ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus mendorong perubahan terhadap berbagai pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan berekspresi kita," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).