Jakarta, IDN Times – Mahar pernikahan atau yang biasa dikenal dengan maskawin merupakan suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahi. Biasanya, mahar pernikahan diberikan dalam bentuk uang tunai, perhiasan, seperangkat alat salat maupun barang berharga lainnya.
Islam sendiri menjadikan mahar sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan saat menikah, sebagaimana tercantum dalam kutipan ayat berikut:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً، فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Wa ātun nisā’a shaduqātihinna nihlah. Fa in thibna lakum ‘an syai’in minhu nafsan fa kulūhu hanī’an marī’an.
Artinya, “Berikanlah wanita-wanita yang kalian nikahi maskawinnya secara sukarela. Lalu bila mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4).