Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Setelah menyatakan keluar dari tim teknis RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, saat ini kata Iqbal, KSPI sedang konsolidasi kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia, yang rencananya akan digelar serentak pada awal Agustus 2020.
Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Di mana untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR. Sedangkan daerah, dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD provinsi.
Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan kedua, menolak PHK akibat dampak COVID-19.
“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia,” katanya.
“Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” sambung Iqbal.