Jakarta, IDN Times - Serikat buruh memberikan ultimatum kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu dua pekan. Bila tidak, maka buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi, sudah menyampaikan ultimatum itu langsung kepada Ida ketika bertemu pada Rabu, 16 Februari 2022.
"Itu (ultimatum) adalah aspirasi dan keinginan para buruh serta pekerja di Indonesia secara menyeluruh. Artinya, (situasi) ini riil, bahwa pekerja dan buruh di Indonesia menentang Permenaker itu," ungkap Ramidi seperti dikutip dari akun media sosial resmi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pada Kamis (17/2/2022).
Sayangnya, kata Ramidi, Menaker Ida tidak memberikan penjelasan detail mengapa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus diberlakukan saat pandemik masih melanda. Menaker Ida juga sempat menyebut bahwa bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak atau mengundurkan diri, maka akan disediakan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Program baru bernama JKP sama sekali tidak ada korelasinya dengan persoalan JHT (yang ditahan hingga usia 56 tahun)," tutur dia lagi.
Ia menambahkan, serikat pekerja dan buruh akan memperjuangkan dengan semaksimal mungkin agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. "Segala macam dan bentuk perlawanan akan kami lakukan," ujarnya.
Lalu, apa respons Menaker Ida ketika diberikan ultimatum oleh perwakilan buruh dan serikat pekerja?