Jakarta, IDN Times - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan Permenaker baru untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, soal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka tak ingin Kemnaker sekadar merevisi aturan terkait pencairan dana JHT setelah usia 56 tahun itu. ASPEK menilai dibatalkan saja sudah cukup.
"Tidak perlu ada revisi (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022). Tapi cukup dibatalkan saja Permenaker itu dan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sehingga tak perlu ada perubahan," ungkap Presiden ASPEK, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Pernyataan ASPEK itu menanggapi instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah. Tujuannya, agar dana JHT bisa diambil para pekerja yang sedang menghadapi masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mirah mengatakan selama ini Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja, karena mengundurkan diri atau terkena PHK. Permenaker yang lama itu, kata dia, justru telah melindungi hak pekerja dengan memberikan hak untuk memilih kapan JHT tersebut dicairkan.
"Mereka dapat mencairkan manfaat JHT pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun," kata dia.
Lalu, apakah Kemnaker akan membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, atau hanya merevisi sebagian dari isi aturan baru tersebut?