Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. Seruan ini disampaikan merespons isi Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia - Amerika Serikat yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.
Salah satu klausul yang tercatat dalam ART itu adalah soal sertifikasi halal produk pangan dan pertanian Amerika Serikat yang tercantum dalam Pasal 2, di mana di antaranya menyebutkan, produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayasa genetika (GMO) maupun non-GMO.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” imbau ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini dikutip dari mui.or.id, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah AS.
