Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan pelonggaran di beberapa tempat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Salah satunya adalah pembukaan mal secara bertahap. Namun, Luhut memaparkan, pembukaan pusat perbelanjaan ini hanya dilakukan di beberapa kota dan belum diterapkan di seluruh wilayah Jawa-Bali.
Aturan PPKM Level yang berubah dari sebelumnya, pertama mengenai pembukaan mal secara bertahap. Pembukaan mal akan mulai dilakukan di wilayah-wilayah PPKM Level 4.
"Dalam opsi perpanjangan PPKM dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang dilakukan penyesuaian dan diujicobakan, yaitu sektor pembelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Namun, pemerintah memiliki syarat baru yakni mewajibkan masyarakat yang masuk mal atau pusat perbelanjaan, agar menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," tegas Luhut.