Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Jumat (13/2/2026).
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Jumat (13/2/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Presiden tidak menginstruksikan penonaktifkan BPJS Kesehatan

  • Gus Ipul menerangkan, penonaktifan 11 juta PBI berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait data tunggal.

  • Usulan penerima bansos dari daerah

  • Kuota penerima manfaat dibagi ke berbagai kabupaten/kota dan pemerintah daerah memiliki kewenangan mengusulkan tambahan penerima jika kuota di wilayahnya masih tersedia.

  • Proses pemutakhiran data bergantung pada DTSEN yang diperbarui bersama pemerintah daerah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyesalkan pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang mengungkapkan penonaktifan BPJS PBI merupakan instruksi khusus Presiden.

Pria yang akrab disapai Gus Ipul akan melayangkan surat untuk Wali kota Denpasar untuk meluruskan pernyataan yang dianggap menyesatkan.

"Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota ya, yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden. Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya, karena itu bisa menyesatkan," ucap Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jumat (13/2/2026).

1. Presiden tidak menginstruksikan penonaktifkan BPJS Kesehatan

Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Gus Ipul menerangkan, penonaktifan 11 juta PBI berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu terkait data tunggal. Artinya, semua kementerian, lembaga, pemerintahan daerah tidak boleh lagi memiliki data sendiri yang nantinya data tersebut masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program.

"Jadi tidak ada perintah apalagi dari Presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan Iuran. Jadi tidak ada, sekali lagi tidak ada itu. Yang ada ini adalah penonaktifan berdasarkan data yang kemudian dialihkan kepada penerima manfaat yang lebih memenuhi kriteria," jelasnya.

2. Usulan penerima bansos dari daerah

Mensos Syaifullah bersama Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko cek DTKS di Kantor Kemensos Cawang Jaktim, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Gus Ipul menjelaskan, kuota penerima manfaat yang saat ini berjumlah 96,8 juta jiwa dibagi ke berbagai kabupaten/kota. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengusulkan tambahan penerima jika kuota di wilayahnya masih tersedia.

“Biasanya kami mendapatkan usulan dari bupati atau wali kota jika masih ada alokasi tersisa. Jika ada kekurangan, kepala daerah mengirim surat kepada kami untuk menambah jumlah penerima manfaat, lalu kami tetapkan,” ujarnya.

3. Sesalkan penonaktifan dilakukan atas instruksi Presiden

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Namun, bagi daerah yang sudah memenuhi kuota, proses pemutakhiran data sepenuhnya bergantung pada DTSEN yang diperbarui bersama pemerintah daerah. Ia menyayangkan adanya pernyataan yang seolah-olah penonaktifan dilakukan atas instruksi Presiden.

Menurut dia, jika terdapat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk desil 6 sampai 10, maka akan dialihkan kepada masyarakat pada desil 1 sampai 5 yang lebih berhak. Meski begitu, masyarakat yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi melalui saluran resmi yang telah disiapkan.

“Tidak ada sama sekali itu. (Instruksi Presiden). Penonaktifan didasarkan pada DTSEN, khususnya desil 1 sampai 5, dan ditetapkan oleh Menteri Sosial,” tegasnya.

Editorial Team