Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster menghadirkan sales durian Musang King, Achmad Syaihul Anam sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Achmad mengaku rekeningnya digunakan oleh sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, untuk mengirimkan uang ke sejumlah pihak.
"Rekening yang sering dipakai itu di bank BNI, bang Amiril katanya mau pinjam ATM saja jadi saya berikan," kata Achmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Achmad menjadi saksi untuk enam terdakwa, yakni Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.