Konpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)
Bupati Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo pada Kamis, 3 Desember 2020 terjaring OTT KPK. Ia merupakan kepala daerah ketiga yang ditangkap selama pandemik COVID-19 di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers usai OTT mengatakan, KPK turut menyita uang senilai Rp2 miliar di dalam kardus, buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Nawawi menjelaskan, Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan orang kepercayaannya Recky Suhartono Godiman untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan. Pihak rekanan itu mengerjakan beberapa proyek infrastruktur peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut.
Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Basuki Mardiono selaku Kepala Dinas PUPR, dan Ramli Hi Patta selaku Kabid Cipta Karya Kabupaten Banggai Laut.
"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB (Wenny) melalui RSG (Recky) dan HTO (Hengky Thiono)," ucap Nawawi.
Melalui pengondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny.