Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Jakarta, IDN Times - Setahun sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan, LaporCovid-19 mencatat banyaknya data kematian yang masih bermasalah. Data kasus kematian akibat COVID-19 dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota berbeda. Jumlah kematian yang dilaporkan juga lebih kecil dibandingkan angka riil. 

Tim LaporCovid-19 Said Fariz Hibban mengatakan, hal ini bisa menurunkan tingkat kewaspadaan publik dalam melawan virus tak kasat mata tersebut.

1. Pencatatan data kematian akibat COVID-19 masih belum mengikuti pedoman WHO

Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damarjati)

Menurut Said, pencatatan data kematian di Indonesia masih belum mengikuti pedoman WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Sejak April 2020, WHO menghitung jumlah korban yang meninggal dengan status terduga COVID-19, suspek, dan probable, selain yang terkonfirmasi positif dari tes PCR. 

Namun, pemerintah hanya menetapkan kasus kematian COVID-19 jika korban terkonfirmasi positif berdasarkan tes PCR. Padahal, banyak kasus kematian terduga COVID-19 yang belum sempat menjalani tes PCR.

“Selain tidak mengikuti pedoman WHO, data kematian dengan status positif COVID-19 yang diumumkan pemerintah pusat juga lebih kecil dibandingkan laporan kabupaten/kota,” kata Said melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).

2. Ini data temuan LaporCovid-19 terkait perbedaan jumlah kasus kematian nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di