Ilustrasi Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Mengatasi kontradiksi kebijakan dan hambatan dalam implementasi kebijakan yang kondusif, Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi:
Pertama, memperkuat implementasi protokol penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi pandemi COVID-19, termasuk dengan memastikan dukungan infrastruktur bagi lembaga pengada layanan dalam menyelenggarakan layanan daring maupun luring, dengan menepati protokol kesehatan.
Kedua, menyusun kebijakan yang mengatasi hambatan struktural dan kultural dari perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan perlindungan dan dukungan, dengan perhatian khusus pada kerentanan khas perempuan dalam kondisi tertentu, seperti disabilitas, lansia, hidup dengan HIV/AIDS, dan di kepulauan dan daerah terpencil.
Ketiga, mengambil langkah proaktif untuk melakukan koreksi pada muatan Undang-Undang Cipta Kerja, dan pada proses perumusan kebijakan selanjutnya agar lebih dapat memastikan, serta memajukan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional, dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja dan efektivitas pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Keempat, mempercepat pelaksanaan agenda harmonisasi peraturan perundang-undangan, termasuk dengan menggunakan kewenangan pengawasan eksekutif untuk pembatalan kebijakan kepala daerah yang diskriminatif.
Kelima, menyegerakan penuntasan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, dengan perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan pemulihan perempuan korban. Keenam, mencegah dan mengatasi dengan lebih tegas pemahaman, sikap dan perilaku intoleran berbasis agama, dan suku atau ras.
Ketujuh, menguatkan sinergi kementerian atau lembaga dan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan yang mengatasi ketimpangan gender, yang disebabkan oleh budaya misoginis yang kerap dijustifikasi dengan pemahaman agama yang tidak ramah perempuan.
Kedelapan, mengembangkan kebijakan-kebijakan afirmasi guna mencapai kesetaraan dan keadilan dalam hal kepemimpinan perempuan dan layanan dasar dengan perhatian pada kerentanan-kerentanan khusus perempuan yang menghadapi diskriminasi berlapis.