Jakarta, IDN Times - Setara Institute mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023, tentang larangan pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai larangan pencatatan pernikahan yang dituangkan dalam surat edaran ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Halili pun mendesak MA agar mencabut SEMA Nomor 2 Tahun 2023, karena tidak sesuai secara filosofis dan sosiologis maupun yuridis.
Dia menjelaskan Pasal 28 E ayat 1 dan 2 Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 memberikan jaminan semua warga negara untuk memeluk agama apapun.
“Oleh karena itu karena ketidaksesuaian dengan aspek filosofis sosiologis dan yurisdis itu MA harus mencabut SEMA itu,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (19/7/2023).