Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, angkat bicara terkait proses penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendardi menegaskan, TNI tak seharusnya melakukan intimidasi institusi jika keberatan terhadap sebuah proses hukum.
Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas. KPK lalu meralat penetapan tersangka itu melalui konferensi pers KPK, Jumat, (28/7/2023).
"Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan untuk melindungi oknum yang bermasalah dengan hukum. Jika TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan bukan intimidasi," ujar Hendardi, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (29/7/2023)
