Jakarta, IDN Times - Setelah sempat terkatung-katung, akhirnya kasus dugaan korupsi pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia segera masuk ke pengadilan. Itu artinya, dua tersangka mantan direktur utama, Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Konfirmasi adanya kemajuan yang signifikan dalam kasus tersebut disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Rabu (4/12).
"Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C ke PT Garuda (Persero) dan tindak pidana pencucian uang telah selesai," ujar Febri.
Penyidik akhirnya melimpahkan berkas dan dua tersangka ke penuntut umum. Persidangan, kata mantan aktivis antikorupsi itu, akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lalu, apa yang sesungguhnya menjadi penghambat sehingga komisi antirasuah membutuhkan waktu hingga dua tahun dan 11 bulan lamanya untuk merampungkan kasus tersebut?