Sidang yang berlangsung alot di rapat paripurna DPR Rabu 12 Oktober 2016 akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai Perppu Kebiri, menjadi Undang-Undang. Poin penting dan masih menuai pro dan kontra adalah tentang penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yaitu sanksi kebiri kimia.
Dilansir Kompas.com, (13/10), Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Revisi UU dilakukan atas pertimbangan bahwa kejahatan sesksual terhadap anak kian meningkat. Sementara sanksi pidana yang ada belum memberi efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku.
Dengan disahkannya Perppu menjadi Undang-Undang maka semua pihak harus patuh. Aparat penegak hukum dituntut tegas menegakkan UU, begitu pula pihak-pihak yang semula menolak mesti patuh pada keputusan ini. Hanya saja, untuk mengimplementasikan UU ini dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai mekanisme pelaksanaan.