Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto kembali membayar cicilan selanjutnya untuk uang pengganti. Sejauh ini yang telah ia bayarkan baru Rp 5 miliar dan US$ 100 ribu atau setara Rp 1,4 miliar.
Kini di cicilan ketiga, mantan Ketua DPR itu membayarkan uang senilai Rp 1,11 miliar. Uang tersebut dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/9). Mereka menindak lanjuti surat kuasa yang sebelumnya sudah diberikan oleh pihak Novanto.
"Jaksa eksekusi di unit kerja pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) sudah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,11 miliar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung KPK pada malam ini.
Lalu, apakah nominal itu sudah cukup untuk membayar keseluruhan uang pengganti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim? Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Yanto, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta atau setara Rp 106 miliar.