Jakarta, IDN Times - Sidang kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/11). Di dalam sidang hari ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan Kotjo sebagai terdakwa.
Salah satu yang diungkap di ruang sidang adalah adanya uang senilai Rp6 miliar yang akan diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu kepada terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Jaksa penuntut umum menampilkan catatan keuangan milik Kotjo yang di dalamnya tertulis jatah uang untuk mantan Ketua DPR itu sebesar Rp6 miliar.
Kotjo tidak membantah hal itu. Menurutnya, uang itu akan diberikan kepada Novanto sebagai tanda terima kasih karena telah dikenalkan dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Ia menjelaskan di hadapan majelis hakim, sudah berkawan lama dengan Novanto.
"Saya kenal Beliau (Setya Novanto) sejak akhir (tahun) 80-an lah. Jadi, mungkin ada kali sekitar 30 tahun. Saya berterima kasih sama dia karena Beliau yang menghubungkan dengan SB (Sofyan Basir) dan EMS (Eni Maulani Saragih). Itu, jadi saya kasih (uang tanda terima kasih)," kata Kotjo.
Lalu, benarkah ia juga menjanjikan fee senilai US$6 juta bagi Novanto seandainya ia berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1?