Jakarta, IDN Times - Terdakwa Setya Novanto kembali dihadirkan di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/5). Ia duduk di kursi pesakitan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Novanto sendiri baru saja menyelesaikan persidangan kasus mega korupsi KTP Elektronik. Mantan Ketua DPR itu divonis oleh majelis hakim 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, terungkap fakta Fredrich lah yang merupakan dalang utama dari upaya penghindaran hukum Novanto. Dimulai dari anggota DPR yang disebut memiliki hak imunitas hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai butuh izin Presiden kalau ingin memeriksa Novanto.