Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus mega korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto sudah hampir satu bulan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Walaupun begitu, masih ada kewajiban yang belum ia lakukan sebagai terdakwa yakni membayar uang pengganti kepada negara.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Novanto dikenai hukuman untuk membayar denda senilai Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Menurut kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, kliennya telah membayar lunas denda senilai Rp 500 juta. Sedangkan, untuk uang pengganti, pihaknya meminta untuk dicicil.
Lho kok dibayarnya dicicil? Sebab, dilihat dari harta kekayaannya, Novanto sangat mampu untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut. Uang pengganti ini adalah dana yang harus dibayarkan kembali ke negara karena terbukti diterima Novanto dari proyek pengadaan KTP Elektronik.
Lalu, apa alasan Novanto mencicil uang pengganti?