Saat dikonfirmasi terkait tudingan Maqdir bahwa Novanto ajukan JC berdasarkan pesanan seseorang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah langsung membantahnya. Justru, kata dia, justice collaborator akan diproses jika ada pengajuan.
"Saya tidak mendengar seperti itu yang mungkin perlu diclearkan JC tersebut, siapapun itu hanya bisa diproses berdasarkan pengajuan. Kalau pun ada pihak tertentu yang menyarankan atau menyuruh atau apapun di belakang SN (Setya Novanto), kami tidak tahu," kata dia saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (17/1).
KPK, dikatakan Febri, juga sudah menerima pengajuan justice collaborator dari Novanto.
"Dan kita tahu SN sudah ajukan JC tersebut, jadi kalau misalnya dia gak mau mengajukan JC ya tidak perlu mengajukan diri sendiri sebagai JC," ucap Febri.
Menurutnya, saat ini KPK masih mempertimbangkan masak-masak apakah pengajuan tersebut akan diterima atau tidak. Sebab, lanjutnya, meski sudah diajukan, KPK tidak mungkin langsung menyetujui.
"Kami perlu mempertimbangkan matang-matang, apa saja syarat dari JC yang bisa terpenuhi oleh SN, misalnya pengakuan melakukan perbuatan harus terpenuhi lebih dulu, kedua ia bukan pelaku utama. Jadi kalau pemohon JC pelaku utama tidak bisa dikabulkan ya. Dan syarat yang ketiga membuka peran-peran pihak lain aktor lebih besar seterangnya-seterangnya," tutur dia.
Febri juga mengungkapkan bahwa diterimanya pengajuan JC itu tergantung dari mau tidaknya Novanto untuk beriktikad baik bekerja sama membongkar mega korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliyun tersebut.