Jakarta, IDN Times - PT Modern International Tbk atau Seven Eleven (Sevel) Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp7 miliar. Tuduhan tersebut merupakan buntut dari keterlambatan perusahaan dalam membayar pesangon kepada karyawannya, sejak gerai penyedia makanan dan minuman itu dinyatakan pailit pada 30 Juni 2017 lalu.
"Kami melaporkan pada 18 Oktober 2018 dan sudah diterima oleh Bareskrim laporannya. Nomor laporannya STTL/1084/X/2018/Bareskrim. Ada dua yang dilaporkan, yaitu Seven Eleven Indonesia dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Pak Johanis selaku Direktur Utama, dan PT Borelli Walsh selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai pencair dana," kata Oktavianus Setiawan selaku kuasa hukum 162 eks karyawan Sevel di Kantor Ricoh, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).