Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Shane Lukas masuki ruang sidang sebelum menjalani sidang vonis pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Shane Lukas masuki ruang sidang sebelum menjalani sidang vonis pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Shane Lukas (19) menyatakan akan banding setelah divonis hukuman penjara selama lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17). Hal itu diungkapkan Shane Lukas kepada majelis hakim setelah mendengarkan langsung hukuman penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Saya mau banding yang mulia," kata Shane Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis lima tahun penjara oleh hakim terhadap terdakwa Shane Lukas. 

"JPU pikir-pikir," ujar salah satu jaksa.

Dalam perkara ini, Shane Lukas dibebaskan untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban David Ozora.

Hakim menilai Shane Lukas tidak terlibat secara langsung dalam perkara ini sehingga adil apabila tidak dibebankan restitusi.

"Terhadap restitusi, dibebankan ke terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdkawa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim Anggota, Muhammad Ramdes.

Editorial Team