Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Dia menegaskan, untuk keperluan pendaftaran, Partai Gelora mengajukan jumlah kepengurusan sesuai syarat minimal yang diatur dalam UU No. 2/2008 tentang Partai Politik. Setelah pendaftaran ini, kata Mahfuz, partainya akan menyiapkan diri untuk mengikuti proses verifikasi faktual dan melanjutkan input Sipol KPU berkelanjutan.
Meski baru berdiri pada 28 Oktober 2019, Partai Gelora saat ini telah memiliki kepengurusan di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 6.463 kecamatan (93%), dan di 10.951 desa/kelurahan (13%). Kemudian jumlah anggota yang sempat diumumkan di laman media sosial sebanyak 700.000 anggota.
"Di satu sisi, pendaftaran ini merupakan peristiwa administrasi biasa. Namun, kami juga ingin hari pendaftaran ini menjadi tanda mantapnya tekad kami untuk mengikuti Pemilu 2024. Karena itu, kami berharap suasana pendaftaran di KPU juga dirasakan oleh seluruh anggota Gelora di seluruh Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut Mahfuz merasa yakin Partai Gelora akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember mendatang, usai KPU menyelesaikan proses verifikasi administrasi dan faktual seluruh partai politik.
"Langkah kecil kami ke KPU adalah awal langkah besar menuju Arah Baru Indonesia. Sudah saatnya Indonesia menjadi kekuatan utama dunia," kata dia.