Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte saat di Kejari Jakarta Selatan (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri hari ini menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Keempatnya adalah Joko Tjandra, eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Dalam kesempatan itu, Irjen Napoleon mengatakan dirinya siap menjalani sidang.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon seraya meninggalkan awak media di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

1. 3 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan, seharusnya ada 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, karena Joko Tjandra sedang menghadapi kasus penerbitan surat jalan palsu, maka dia diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Anang mengatakan, Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Yang BN (Bonaparte) kita tahan, tetapi kami titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Sedangkan terhadap TS (Tommy), rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari jakarta selatan," ucap Anang.

2. Keempatnya akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di