Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta setelah Pemilu 2024.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023 dan akan mulai diterapkan setelah Pemilu 2024," ujar Budi dalam keterangan, Senin (27/2/2024).