Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun usulan revisi regulasi tarif parkir di Jakarta. Revisi regulasi ini diberlakukan di lokasi parkir milik pemerintah daerah dan juga swasta.
Selain kenaikan tarif, hal penting yang juga dibahas adalah usulan pengenaan tarif tertinggi atau tarif batas atas bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan. Pembahasan itu dilakukan melalui focus group dscussion (FGD) bertema regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir yang secara daring pada 16 Juni 2021.
"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Lokasi uji emisi kendaraan dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.