Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra
Boyamin Saiman, sebelumnya memberikan data sejumlah inisial nama yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti data tersebut.
"KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a), dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi. Jadi, kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Di antaranya Joko Tjandra, Pinangki dan mantan politisi Nasdem Andi Irfan Jaya. Pinangki diduga menerima suap dari Joko sebesar US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar.
Namun, uang itu diduga lebih dulu diterima Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara. Suap ini terkait pengurusan fatwa MA, agar Joko tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.
Sedangkan Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, terkait kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice. Di antaranya, sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.
Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Namun, belum diketahui berapa nilai suap yang diberikan Joko kepada dua Jenderal Polisi itu.