Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)
KPU meminta diberi kewenangan penuh untuk menetapkan waktu penyelenggaraan pemungutan suara, sehingga memudahkan jika dilakukan penyesuaian, termasuk terkait dampak pandemi COVID-19.
"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) pertama, KPU langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat usulan kepada Presiden," kata Arief.
Setidaknya, ada dua hal yang diusulkan, yakni pertama terkait kewenangan melakukan penundaan, mengingat undang-undang yang ada sekarang hanya mengatur kondisi kalau terjadi bencana yang bersifat lokal, misalnya di satu atau beberapa kabupaten. Namun, kata Arief, undang-undang belum mengatur jika terjadi bencana secara nasional, seperti pandemi virus corona yang tengah terjadi.
"Nah, KPU kemarin mengambil inisiatif. Karena ada kewenangan KPU sebagai penanggung jawab akhir, maka bisa menetapkan penundaan sementara empat tahapan itu secara nasional," kata dia.
Sehingga, Arief menyimpulkan, KPU meminta agar ditambahkan satu kewenangan, yakni diberikan kewenangan melakukan penundaan pilkada maupun pemilu.
"Selain KPU kabupaten dan KPU provinsi, juga KPU RI diberi kewenangan untuk melakukan penundaan," kata dia.
Kedua, lanjut Arief, KPU mengusulkan agar kewenangan menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara sepenuhnya diserahkan kepada KPU.
"Sehingga kalau perlu dilakukan perubahan-perubahan tidak perlu merevisi UU, cukup dilakukan revisi peraturan KPU tentang tahapan," kata dia.