Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah pelanggaran ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Harsen selama tiga hari terakhir. Ada sekitar enam pelanggaran yang diduga dilakukan PT Harsen yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
PT Harsen adalah perusahaan farmasi yang memproduksi obat Ivermectin yang gencar dipromosikan dapat menjadi terapi penyembuhan COVID-19. Mereka memproduksi Ivermectin dengan nama Ivermax 12 miligram.
Perusahaan farmasi ini diketahui mendekati Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, agar bisa mengedarkan obat tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.
"Pertama, PT Harsen melakukan pelanggaran terkait CPOB (pedoman pembuatan obat bagi industri farmasi) dan CDOB (cara distribusi obat yang baik). Kedua, penggunaan bahan baku pembuatan Ivermectin tidak melalui jalur resmi. Kategorinya adalah tidak memenuhi ketentuan alias ilegal," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (2/7/2021).
Ketiga, Penny melanjutkan, PT Harsen mengedarkan produk Ivermax tidak dalam kemasan siap edar. Keempat, produk Ivermax tidak didistribusikan tak melalui jalur distribusi resmi. Kelima, PT Harsen mencantumkan masa kedaluwarsa Ivermax tidak sesuai dengan yang disetujui BPOM.
"Seharusnya dengan stabilitas yang kami terima akan bisa diberikan selama 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen dua tahun setelah masa produksi. Saya kira ini hal yang critical yah," katanya.
Keenam, PT Harsen, ujar Penny, melakukan promosi obat keras ke masyarakat umum. Idealnya perusahaan farmasi hanya boleh melakukan promosi ke tenaga kesehatan.
Lalu, apa tindakan yang diambil oleh BPOM terhadap PT Harsen yang telah melakukan sederet pelanggaran? Apalagi produk Ivermax yang mereka produksi tengah diburu publik yang putus asa agar pulih dari COVID-19.