Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Baiquni Wibowo saat sidang di PN Jaksel pada Kamis (10/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Baiquni Wibowo saat sidang di PN Jaksel pada Kamis (10/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan dua orang ahli dalam sidang terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo hari ini, Kamis (22/12/2022).

Dua ahli yang dihadirkan Jaksa adalah ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE), Ronny dan ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto.

"Saksinya ahli dari Puslabfor dan ahli ITE," kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat dihubungi.

Dalam kasus ini, Baiquni didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam eks anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team