Jakarta, IDN Times - Kasus kematian anggota Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, akhirnya mulai disidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut dengan tiga berkas perkara dan total 22 terdakwa.
Salah satu terdakwa merupakan komandan kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) 834 Waka Nga Mere, Letnan Satu (Lettu) Inf Ahmad Faisal. Berdasarkan surat dakwaan, diketahui Ahmad melakukan tindak kekerasan terhadap Lucky dengan cara mencabuk dan menendang korban ketika berada di ruangan staf intel dan staf kas unit TP834PM.
Oditur militer mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Ahmad termasuk pelanggaran hukum pidana militer. Sebab, ia dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian Lucky.
"Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban," demikian bagian dari isi surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan pada hari ini.
Pencabukan berulang kali diketahui menggunakan selang. Di dalam surat dakwaan, Lettu Inf Ahmad memukul korban dengan selang sebanyak dua kali di bagian badan dan empat kali di bagian bokong atau pantat.
