Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Putra Bali Mulia
Potret Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal diduga dianiaya oleh para senior di TNI AD. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Intinya sih...

  • Prada Lucky dituduh memiliki penyimpangan seksual dan menerima tindak kekerasan

  • Ibu Prada Lucky berharap semua terdakwa dipecat dari TNI

  • Prada Lucky meninggal ketika sedang dilakukan pembinaan oleh puluhan prajurit TNI AD

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus kematian anggota Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, akhirnya mulai disidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut dengan tiga berkas perkara dan total 22 terdakwa.

Salah satu terdakwa merupakan komandan kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) 834 Waka Nga Mere, Letnan Satu (Lettu) Inf Ahmad Faisal. Berdasarkan surat dakwaan, diketahui Ahmad melakukan tindak kekerasan terhadap Lucky dengan cara mencabuk dan menendang korban ketika berada di ruangan staf intel dan staf kas unit TP834PM.

Oditur militer mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Ahmad termasuk pelanggaran hukum pidana militer. Sebab, ia dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian Lucky.

"Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban," demikian bagian dari isi surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan pada hari ini.

Pencabukan berulang kali diketahui menggunakan selang. Di dalam surat dakwaan, Lettu Inf Ahmad memukul korban dengan selang sebanyak dua kali di bagian badan dan empat kali di bagian bokong atau pantat.

1. Prada Lucky diperiksa oleh staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual

Lettu Infanteri Ahmad Faisal disidangkan atas kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Lebih lanjut, di dalam surat dakwaan juga terungkap alasan Prada Lucky menerima beragam tindak kekerasan. Hal itu disebabkan ia dituduh memiliki penyimpangan orientasi seksual. Tidak cukup Lettu Inf Ahmad yang menganiaya, Prada Lucky juga dipukul oleh belasan prajurit TNI yang merupakan seniornya.

Sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang itu turut dihadiri oleh keluarga Prada Lucky secara langsung. Kasus yang tercatat dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

2. Ibu Prada Lucky berharap semua terdakwa dipecat dari TNI

Ibunda Prada Lucky menangis saat tiba di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sementara, Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, berharap hakim di Pengadilan Militer Kupang bisa mengambil keputusan bijak dan tepat. "Agar almarhum anak saya bisa tenang dan orang tua bisa merasa puas," ujar Sepriana di Kupang pada Minggu kemarin.

Ia juga meminta kepada hakim militer agar ke-22 tersangka dipecat dari dinas militer. "Tidak boleh ada satupun yang tidak dipecat. Semuanya, ke-22 orang itu harus dipecat," tutur dia.

3. Prada Lucky meninggal ketika sedang dilakukan pembinaan

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (IDN Times/Alya Achyarini)

Sebelumnya, Mabes TNI Angkatan Darat (AD) ikut mengomentari kematian Prada Lucky Namo. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkap, ada satu lagi korban penganiayaan selain Prada Lucky Chepril Namo Saputra. Korban lainnya juga merupakan seorang prajurit dua (Prada).

Berbeda dengan Prada Lucky, satu korban lainnya dilaporkan selamat dan kini dalam kondisi sehat. "Betul, ada satu lagi korban dan kondisinya saat ini baik, sehat. Seperti yang pernah saya sampaikan, prajurit itu kan kondisinya berbeda-beda," ujar Wahyu ketika menjawab pertanyaan IDN Times di Mabes TNI AD Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2025.

Wahyu mengatakan, tindak penganiayaan itu dilakukan puluhan prajurit TNI AD di Batalyon Pembangunan 843 Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat pembinaan prajurit. Pembinaan, kata Wahyu, tidak dilakukan kepada satu prajurit saja.

"Mana kala kecelakaan itu (jatuh korban) terjadi dan menimpa pada satu prajurit. Tapi bagaimana perlakuan ke masing-masing prajurit masih ditelusuri, sehingga korban ini bisa tidak survived," tuturnya.

Editorial Team