Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita Din Syamsuddin menyerahkan pataka kepada ketua umum umum Partai Pelita Beni Pramula di Jakarta, Senin (28/2/2022). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Sementara itu, kuasa hukum Partai Pelita Ahmad Kholidin menjelaskan, poin aduan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu.
Dia menjelaskan, karena banyaknya pengunjung KPU di hari terakhir pendaftaran, membuat suasana Help Desk KPU penuh. Bahkan pihaknya mengaku diminta menunggu di luar ruangan.
Sementara itu, jelang waktu akhir pendaftaran, petugas KPU masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang.
"Yang harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," ujar Kholidin di persidangan.
Kholidin mengatakan, dengan kurangnya petugas yang melayani membuat pendaftaran harus bergantian dan berisiko memakan waktu yang cukup lama. Saat itu, pihaknya juga sudah mengajukan keberatan dan berbicara kepada petugas.
"Sempat ada perdebatan antara Sekjen dengan petugas, petugas meminta Sekjen Partai Pelita bersabar menunggu giliran karena masih ada partai lain yang sedang dilayani," tutur dia.
"Sementara waktu menunjukkan pukul 23.30 WIB, tanggal 14 Agustus 2022. Dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam, dan waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," sambung dia.
Kemudian Kholidin menuturkan, antrean itu membuat waktu pendaftaran habis dan secara fisik Sipol sudah dinyatakan ditutup, sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Padahal pihaknya mengklaim sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan.
"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu hanyalah terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," tutur dia.