Direktur Bina Umrah dan Haji, M. Arfi Hakim dihadirkan oleh JPU sebagai saksi untuk menggali peran Kemenag dalam pembinaan pengawasan dan pelaksanaan ibadah umrah oleh PT. First Travel.
Dalam keterangannya, Arfi bertugas seputar perizinan, akreditasi perizinan penyelenggaraan ibadah umrah (PPIU), dan pengawasan.
Di tengah persidangan, Hakim Ketua Subandi menanyakan soal kewajaran harga paket promo First Travel dengan harga Rp 12 juta di tahun 2013, dan Rp 14,3 juta pada tahun 2016.
“Menurut saudara saksi, wajar tidak dengan harga segitu (harga promo),” tanya Subandi.
“Tidak Pak, tidak rasional,” jawab Arfi.
Menurut Arfi, komponennya ada dua untuk melihat kewajaran harga suatu perjalanan umrah, yaitu komponen dalam negeri dan luar negeri. Komponen dalam negeri meliputi manasik, perlengkapan, dan biaya penerbangan. Sedangkan komponen luar negeri menurut Arfi meliputi penginapan, akomodasi, konsumsi.
“Komponen harga penerbangan saja sudah Rp 11 juta, belum manasik, perlengkapan, visa, dll.”
“Kenapa membiarkan,” tanya kuasa hukum terdakwa.
Arfi menjawab, tanggal 1 Agustus 2016 Kemenag cabut izinnya.